Evaluasi program peningkatan kompetensi guru pembelajar dilakukan secara komprehensif, meliputi: penilaian terhadap peserta pelatihan, penilaian terhadap fasilitator, dan penilaian terhadap penyelenggaraan pelatihan. Berikut ini dijelaskan masing-masing penilaian sebagai berikut.
1. Penilaian Terhadap Peserta Pelatihan
a. Tujuan Penilaian
Penilaian terhadap peserta bertujuan untuk mengukur kompetensi peserta melalui ketercapaian indikator kompetensi dan keberhasilan tujuan diklat. Penilaian dilaksanakan untuk mengukur tingkat penguasaan kompetensi sesuai dengan kelompok kompetensi yang dipelajari.
b. Aspek Penilaian
Aspek yang dinilai dalam diklat mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan. Penilaian dilakukan melalui tes untuk aspek pengetahuan mencakup kompetensi profesional dan pedagogik, sedangkan untuk aspek sikap
dan keterampilan menggunakan instrumen nontes melalui pengamatan selama kegiatan berlangsung dengan menggunakan format-format penilaian yang telah disediakan.
c. Jenis Instrumen dan Lingkup Penilaian Peserta
1) Tes
Tes akhir dilakukan untuk mengukur pengetahuan peserta secara menyeluruh setelah mengikuti proses pembelajaran. Penilaian menggunakan metode penilaian acuan patokan (PAP). Tes mencakup kompetensi profesional dan pedagogik pada aspek pengetahuan berdasarkan indikator pencapaian kompetensi dari setiap materi sebagaimana yang tercantum dalam struktur program diklat.
Tes akhir dilakukan segera setelah peserta menyelesaikan kegiatan pembelajaran. Tes akhir dilakukan oleh peserta secara modular (sesuai kelompok kompetensi yang dipelajari) di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang telah ditentukan oleh P4TK sesuai dengan mekanisme UKG. Penetapan TUK dapat dilakukan dengan memverifikasi TUK tahun 2015 yang sekaligus menjadi Pusat Belajar Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar.
a) Bentuk Tes dan Jumlah soal
Tes yang dikembangkan dalam bentuk pilihan ganda. Jumlah soal untuk menguji penguasaan materi profesional dan pedagogik dalam satu kelompok kompetensi sejumlah 30 soal dengan proporsi 10 soal kompetensi pedagogik dan 20 soal kompetensi profesional.
b) Kondisi Pelaksanaan Tes
Tes dilaksanakan di TUK yang telah ditetapkan dalam situasi yang terbebas dari hal-hal yang mengancam reliabilitas, antara lain: (1) jarak tempat duduk; (2) penerangan lampu; (3) ketenangan suasana; (4) kesehatan peserta; (5) kerahasiaan perangkat tes; (6) ketersediaan lembar jawaban; (7) kejelasan petunjuk pengerjaan; (8) kecukupan alokasi waktu; (9) pengawasan dari penguji/panitia; dan (10) hal-hal lain yang dapat
mengganggu pelaksanaan tes.
Pelaksanaan tes diupayakan dalam kelompok belajar di kelas kegiatan peningkatan kompetensi guru pembelajar.
c) Alokasi Waktu
Tes memerlukan alokasi waktu selama 1 jam pelajaran atau 45 menit untuk satu kelompok kompetensi.
2) Non Test
Non test dilakukan untuk menilai proses selama pelatihan berlangsung. Penilaian proses dilakukan di setiap materi pelatihan. Penilaian proses menggunakan instrumen dilengkapi dengan kriteria penilaian. Lingkup
penilaian proses sebagai berikut.
a) Penilaian Aspek Keterampilan
Penilaian dimaksudkan untuk mengetahui kemampuan peserta dalam mendemonstrasikan pemahaman dan penerapan pengetahuan yang diperoleh serta keterampilan yang mendukung kompetensi dan indikator. Aspek keterampilan menggunakan pendekatan penilaian autentik mencakup bentuk tes dan non test. Sehubungan dengan kompetensi yang diukur pada aspek keterampilan bersifat kontinyu, maka diperlukan cara untuk memudahkan penilaian kepada peserta.
Kriteria penilaian disusun secara berjenjang dan kategorik, yakni:
- kategori kurang sekali manakala indikator keterampilan dicapai hanya melalui proses mengamati, mencontoh, dan meniru;
- kategori kurang manakala indikator keterampilan selain indikator di [1] juga dicapai melalui proses berdiskusi, berdialog, dan bertanya jawab;
- kategori cukup manakala indikator keterampilan selain indikator di [1] dan [2] juga dicapai melalui proses bereksperimen, ujicoba, dan pembuktian;
- kategori baik manakala indikator keterampilan selain indikator di [1], [2], dan [3] juga dicapai melalui proses kegiatan perbaikan dan koordinasi dengan beragam sumber; dan
- kategori baik sekali manakala indikator keterampilan selain indikator di [1], [2], [3] dan [4] juga dicapai melalui proses kegiatan menyusun, membuat, dan menghasilkan produk secara natural. Sedangkan produk
yang dinilai merupakan jenis tagihan yang dipersyaratkan esensial di setiap materi pelatihan.
Penilaian aspek keterampilan dilakukan pada saat pembelajaran melalui penugasan individu dan/atau kelompok oleh narasumber/fasilitator. Komponen yang dinilai dapat berupa hasil Lembar Kerja dan/atau hasil praktik sesuai dengan kebutuhan. Pada moda daring penilaian keterampilan dilakukan melalui penilaian diri dengan menggunakan format yang sudah disediakan dalam sistem.
Kriteria penilaian ditetapkan sebagai berikut.
- 90–100 Baik Sekali Indikator keterampilan dicapai melalui proses kegiatan menyusun, membuat, dan menghasilkan produk secara natural
- 80–89 Baik Indikator keterampilan dicapai melalui proses kegiatan perbaikan dan koordinasi dengan
beragam sumber - 70–79 Cukup Indikator keterampilan dicapai melalui proses bereksperimen, ujicoba, dan pembuktian
- 60–69 Kurang Indikator keterampilan dicapai melalui proses berdiskusi, berdialog, dan bertanya jawab
- ≤59 Kurang Sekali Indikator keterampilan dicapai hanya melalui proses mengamati, mencontoh, dan meniru