image

Jangan main-main dengan kurikulum, karena kurikulum itu bukan sesuatu untuk kepentingan menterinya. Kurikulum itu untuk kepentingan siswa, guru, bisa interaksi dengan baik.

– Anies Baswedan

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan menyatakan kurikulum 2006 harus diterapkan pada seluruh sekolah pada semester genap tahun depan. Anies mengatakan, penerapan di semester genap masih ada waktu 4 bulan untuk sekolah-sekolah menyesuaikan kurikulum tersebut.

“Mulai kembali ke kurikulum 2006 di semester genap. Dan ini yang kembali baru melaksanakan 4 bulan ya. Jangan dibayangkan ini sudah jalan 4 tahun dan kembali,” ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Senin (5/12).

Anies mengatakan penerapan kurikulum 2006 itu akan diundangkan dalam peraturan pada hari ini. “Ada peraturan menteri. Hari ini insya Allah diundangkan,” ujarnya.

Menurut Anies, meski pergantian kurikulum ini dirasa terburu-buru namun dirinya yakin ada penghematan di dalam anggaran pendidikan. Jika kurikulum 2013 diteruskan, maka akan lebih mahal ongkosnya untuk para pelajar.

“Di situ letak masalahnya. Karena kurikulum dilaksanakan terburu-terburu jadi masalah, dilanjutkan terus lebih masalah. Kalau dihentikan tentu ada masalah, tapi minimal ini cut cost. Kalau diteruskan ongkosnya akan lebih mahal untuk anak-anak kita. Tapi untuk pendidikan kita ini jadi kesempatan untuk koreksi dan buat pelajaran untuk semua,” ujarnya.

Anies mengatakan pergantian kurikulum ini tidak main-main dan bukan sesuatu untuk kepentingan dirinya. Penggantian kurikulum ini demi kepentingan para siswa, guru serta orang tua.

“Jangan main-main dengan kurikulum, karena kurikulum itu bukan sesuatu untuk kepentingan menterinya. Kurikulum itu untuk kepentingan siswa, guru, bisa interaksi dengan baik. Idealnya kurikulum sudah matang baru dilaksanakan, jadi enggak ketemu masalah kayak gini,” ujarnya.

Sumber merdeka.com

Berita tersebut mnipulatif , ini yang benar
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyesalkan manipulasi pemberitaan melalui media daring dan media sosial terkait penerapan kembali kurikulum tahun 2006 pada tahun 2016. Sementara berita tidak benar itu berasal dari tautan berita lama (2014) yang diunggah kembali. Ditemui usai menghadiri rapat kerja bersama dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bertajuk Rancangan Anggaran 2016, Senin malam (14/12/2015), Mendikbud mengungkapkan, pemberitaan itu adalah manipulasi informasi, yang dapat menimbulkan kebingungan.

“Ini tindakan sangat tidak terpuji, manipulasi informasi, sedang dipertimbangkan untuk menempuh tindakan hukum,” ujarnya, di Jakarta, Senin malam (14/12/2015).

Sebagai informasi, ada beberapa situs dan akun media sosial Facebook yang gencar menghembuskan isu mengenai penerapan Kurikulum 2006 dengan  judul “Pemberitaan Semua Sekolah Wajib Kembali ke Kurikulum 2006, Mulai Semester Genap Tahun 2015″. Pemberitaan tidak benar itu telah pernah diunggah pada awal Desember 2014, kemudian diunggah kembali pertengahan Desember 2015 sehingga mengesankan sebagai berita Baru mengenai kebijakan baru Kemendikbud.

Mendikbud mengungkapkan akan mempertimbangkan langkah hukum atas lansiran media daring yang berisi penerapan kurikulum tahun 2006 tersebut. “Kami mempertimbangkan langkah hukum karena diposting di website, pengunjung website jadi tinggi, rating iklan meningkat. Itu menjangkau yang salah, karena berita tidak benar”,  tegas Menteri Anies.

Mendikbud menegaskan untuk tidak mengembalikan kurikulum kepada kurikulum tahun 2006. “Tidak pernah ada rencana (kurikulum) kembali ke tahun 2006, mengenai penerapan dua kurikulum itu adalah peralihan kurikulum ada periode transisi. Sehingga, ada sekolah yang secara bertahap menerapkan, ada yang belum”, jelas Mendikbud Anies.

Perkembangan penerapan kurikulum 2013, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 menjelaskan satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013. Batas waktu penggunaan kurikulum tahun 2006 adalah paling lama sampai dengan tahun pelajaran 2019/2020. Sedangkan, satuan   pendidikan   dasar   dan   pendidikan   menengah   yang   telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester tetap menggunakan Kurikulum 2013. Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang belum melaksanakan Kurikulum 2013 mendapatkan pelatihan dan pendampingan bagi kepala satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan pengawas satuan pendidikan. Pelatihan dan pendampingan sebagaimana dimaksud adalah bertujuan meningkatkan penyiapan pelaksanaan Kurikulum 2013. (Gloria Gracia)

 

eduaksi.com

Penulis

Categorized in:

Utama,

Last Update: 15 Desember 2015

Tagged in: